Makna Semiotik Mamahea Ni’owalu (Menandu Pengantin) Pada Acara Pesta Pernikahan

Authors

  • Agustinus Duha Universitas Nias Raya
  • Kalvintinus Ndruru Universitas Nias Raya
  • Ringlinawati Laia Universitas Nias Raya

DOI:

https://doi.org/10.56248/educativo.v1i2.53

Keywords:

budaya, semiotik, mamahea ni’owalu

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kurangnya perhatian masyarakat terkait budaya dan nilai yang terkandung didalamnya. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan makna semiotik dalam tradisi mamahea ni’owalu pada acara pesta pernikahan. Sumber data dalam penelitian ini adalah masyarakat di desa Botohili. Metode penelitian adalah pendekatan kualitatif dengan strategi interaksi simbolik. Teknik pengumpulan data adalah wawancara terstruktur. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kegiatan mamahea ni’owalu dalam acara pesta pernikahan mengandung makna semiotik kultural yakni sebagai tanda penghormatan, dan tanda kemuliaan bagi mempelai perempuan. Kesimpulannya adalah mamahea ni’owalu merupakan salah satu kebiasaan atau tradisi orang Nias ketika anak perempuan menikah. Tradisi ini yang patut dilestarikan karena dapat menunjukkan betapa berharganya seorang anak perempuan di mata keluarga dan masyarakat sehingga tidak diperlakukan secara sewenang-wenang. Berdasarkan hasil penelitian disarankan kepada masyarakat agar terus melestarikan kegiatan mamahea ni’owalu untuk mempertahankan nilai adat Nias, kepada dinas pendidikan Nias Selatan agar memuat budaya-budaya dan tradisi masyarakat Nias dalam mata pelajaran mulok.

References

Julia, J., Noor, A. S., & Chalimi, I. R. (2020). Tradisi Pernikahan Masyarakat Melayu Sebagai Pelestarian Budaya Lokal Di Desa Seranggam Kecamatan Selakau Timur Kabupaten Sambas. JPPK: Journal of Equatorial Education and Learning, 9(9), 1-10.

KBBI. (2022). Tradisi. Di ambil Pada KBBI Daring 18 Oktober 2022, dari https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/ tradisi

Labetubun, M. A. H., & Fataruba, S. (2020). Implikasi Hukum Putusan Pengadilan Terhadap Pembatalan Perkawinan. Batulis Civil Law Review, 1(1), 54–59, https://doi.org/10.47268/ballrev.v1i1.430, h. 57

Latupono, B. I., Laturette, A. I., & Tjoanda, M. (2021). Penyuluhan Hukum Tentang Keabsahan Perkawinan Pada Masyarakat di Kecamatan TNS Kabupaten Maluku Tengah. AIWADTHU: Jurnal Pengabdian Hukum,1(1), 46-53.

Lestari, W., & Agustina, Z. A. (2018). Meta-Etnografi Budaya Persalinan Di Indonesia. Jurnal Masyarakat & Budaya, 20(1), 49-60.

Mead, G. H. (2018). Geist, Selbst und Society of Mind Selbst und Masyarakat.Terjemahan Von William Saputra. Yogyakarta: Forum

Moleong, L. J. (2016). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Mustansyir, R. (2015). Kearifan Lokal Masyarakat Melayu Sambas Dalam Tinjauan Filosofis. Yogyakarta: Fakultas Filsafat, Universitas Gadjah Mada.

Saliyo, S. (2012). Konsep Diri Dalam Budaya Jawa. Buletin Psikologi, 20(1), 26-35.

Soekanto, S., & Sulistyowati, B. (2017). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Sumarto, S. (2019). Budaya, Pemahaman dan Penerapannya “Aspek Sistem Religi, Bahasa, Pengetahuan, Sosial, Keseninan dan Teknologi”. Jurnal Literasiologi, 1(2), 144-159.

Teng, H. M. B. A. (2017). Filsafat Kebudayaan Dan Sastra (Dalam Perspektif Sejarah). Jurnal Ilmu Budaya, 5(1), 69-75.

Downloads

Published

2022-10-19

How to Cite

Duha, A., Ndruru, K., & Laia, R. (2022). Makna Semiotik Mamahea Ni’owalu (Menandu Pengantin) Pada Acara Pesta Pernikahan. Educativo: Jurnal Pendidikan, 1(2), Page 390–403. https://doi.org/10.56248/educativo.v1i2.53